Mau Bepergian Naik Pesawat dan Kereta? Ikuti Aturan Baru Ini Selama Pandemi!

Mau Bepergian Naik Pesawat dan Kereta? Ikuti Aturan Baru Ini Selama Pandemi!

Meskipun kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik dan ketentuan untuk syarat perjalanan domestik maupun internasional sudah diperbaharui, ada berbagai kebijakan lainnya yang sebelumnya berlaku sudah disesuaikan, salah satunya yaitu syarat wajib hasil negatif tes PCR.

Berdasarkan surat edaran terbaru yang diumumkan pemerintah, kamu udah gak perlu lagi melakukan tes antigen maupun PCR! Namun, untuk melakukan perjalanan penumpang diwajibkan melakukan vaksin 3 dosis atau booster.

Ketentuan ini berlaku untuk setiap perjalanan domestik menggunakan mode transportasi umum terutama pesawat dan kereta api. Apakah Toppers akan melakukan perjalanan dalam waktu dekat? Yuk, simak dulu informasi selengkapnya berikut ini!

Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berisikan aturan dan peraturan baru yang mengatur protokol untuk bepergian menggunakan pesawat, berikut isi selengkapnya:

Pelaku perjalanan yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi 1 dosis maupun 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Untuk usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi 2 dosis, tidak perlu menunjukan hasil rapid antigen test atau PCR. Sementara itu, jika baru melakukan vaksinasi 1 dosis tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik. Ini juga berlaku untuk kedatangan dari perjalanan luar negeri untuk usia 6-17 tahun.

Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat tanpa perlu memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes rapid antigen maupun PCR saat perjalanan. Namun, wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Individu yang tidak/belum pernah divaksin karena alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.

Warga Negara Asing (WNA berusia 18 tahun ke atas yang berasal dari perjalanan luar Indonesia, wajib melakukan vaksinasi 2 dosis saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia.

Persyaratan untuk Perjalanan Luar Negeri – Penerbangan Internasional ke Indonesia

Sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.21 tahun 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk atau entry point perjalanan luar negeri di sejumlah bandara.

Berikut daftar 16 bandara yang bisa dijadikan pintu masuk bagi PPLN, yaitu:

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Banten
  2. Bandara Juanda di Jawa Timur
  3. Bandara Ngurah Rai di Bali
  4. Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau
  5. Bandara Raja Haji Fisabillilah di Kepulauan Riau
  6. Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
  7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat
  8. Bandara Kualanamu di Sumatera Utara
  9. Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan
  10. Bandara YIA di Daerah Istimewa Yogyakarta
  11. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh
  12. Bandara Minangkabau di Sumatera Barat
  13. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan
  14. Bandara Adisumarno di Jawa Tengah
  15. Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan
  16. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur

Adapun ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk sebagai berikut:

Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya sebelum keberangkatan.
Menunjukan kartu/sertifikat baik fisik maupun digital, bahwa telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

WNI PPLN yang belum melakukan vaksin, akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala saat kedatangan atau di tempat karantina setelah melakukan tes PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
kartu/sertifikat vaksin baik fisik maupun digital tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api berdasarkan informasi resmi PT KAI yang berlaku mulai Agustus 2022:

1. Penumpang KA wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin. Untuk penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukan sertifikat vaksin 3 dosis atau booster. Sementara untuk penumpang yang baru melakukan vaksinasi 1 dosis atau 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

2. Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksin booster tidak perlu menunjukan hasil negatif Covid-19 apapun, baik antigen maupun PCR.

4. Penumpang berusia 6-17 tahun yang sudah tervaksinasi 2 dosis, tidak perlu menunjukan hasil tes Covid-19. Jika baru melakukan vaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

5. Anak-anak berusia di bawah 6 tahun diperbolehkan naik kereta api, asal didampingi orang tua maupun pendamping yang memenuhi syarat vaksinasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

6. Penumpang harus dalam keadaan sehat, suhu tubuh tidak melebihi batas 37,3 derajat celcius.
Setiap penumpang diharapkan menggunakan pakaian berlengan panjang ataupun jaket.

7. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis di area stasiun keberangkatan maupun kedatangan, serta selama perjalanan kereta api.

8. Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah dengan penumpang lainnya 9. atau melalui telepon.

9. Dilarang makan atau minum pada perjalanan kereta api kurang dari dua jam, kecuali penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu.

10. Penumpang diharapkan datang lebih awal ke stasiun setidaknya 60-120 menit sebelum jadwal keberangkatan agar petugas dapat memverifikasi syarat ketentuan perjalanan yang berlaku.

Jadi, apakah kamu sudah menentukan mau liburan kemana? Ingat liburan, ingat Pilar Utama! Soalnya, kemanapun kamu pergi, jika butuh bantuan untuk jasa pindahan, Pilar Utama siap membantu.

Pilar Utama menyediakan jasa pindahan rumah maupun mengirim paket ke antar pulau anti ribet. Tinggal hubungi CS WhatsApp, maka armada untuk jasa pindahan langsung dikirim ke tempat tujuan kamu.